Prabowo-Gibran Berkomitmen untuk Meningkatkan Gaji Hakim yang Mandek sejak 2012

Senin 07-10-2024,21:50 WIB
Reporter : Neha Hasna Maknuna*
Editor : Heti Palestina Yunani

HARIAN DISWAY - Hakim di Indonesia melakukan cuti massal mulai senin, 7 Oktober 2024 hingga jumat, 11 Oktober 2024. Aksi protes ini mengangkat isu kesejahteraan hakim, pasalnya gaji hakim tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2012. 

Pasangan presiden dan wapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming berkomitmen menaikkan gaji hakim dan guru di Indonesia. Atas perwujudan 8 misi Prabowo-Gibran atau Asta Cita.  Kabar ini disampaikan oleh adik kandung Prabowo.

Hashim Djojohadikusumo dalam acara diskusi di menara Kadin, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024 menyampaikan. “So, ini akan diperbaiki oleh Pak Prabowo. Kita harus berikan imbalan untuk penegak hukum," ujar Hashim. 

Gaji dan tunjangan hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim.

BACA JUGA: KY Rekom Pecat Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronnald Tannur

gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS). “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat 2 Pasal 3 PP tersebut. 

Dalam aturan itu, tercatat rincian gaji hakim, yakni berkisar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun.

Juga ada tunjangan-tunjangan lain seperti, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.


Isi tuntutan dari Solidaritas Hakim Indonesia-SolidaritasHakimindonesia-

Melihat data dari Solidaritas Hakim indonesia. Mereka menuntut beberapa faktor yang harus diperhatikan sebagai bahan pertimbangan pada peraturan berikutnya. 

gaji dan tunjangan yang tidak merata, tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, rumah dinas dan fasilitas transportasi yang tidak memadai. 

Juga pada faktor risiko keamanan dan jaminan keamanan, kurangnya keberpihakan terhadap hakim perempuan, inflasi yang terus meningkat, kesehatan mental, harapan hidup makin menurun, dan juga dampak kesejahteraan pada keluarga hakim yang juga perlu diprioritaskan. 

Menurut Ketua Ikatan Hakim Indonesia atau ikahi, Yasardi, penghasilan hakim yang belum diubah tidak lagi memenuhi kebutuhan hakim, terutama di daerah. 

“Kenaikan inflasi dan macam macamnya sehingga tidak memenuhi lagi kebutuhan teman teman hakim terutama yang ada di daerah-daerah,” kata Yasardi, Jumat, 27 September 2024. 

 

Kategori :