Kemenag Beri Izin Resmi untuk 100 Pesantren, Berikut Daftarnya!

Selasa 08-10-2024,10:10 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Penyerahan SK ini bukan sekadar simbol, tetapi juga memberikan akses penting bagi pesantren, seperti dana BOS untuk siswa-siswi mereka. 

BACA JUGA:Link Unduh Surat Lamaran CPNS 2024 Kemenag, Kemenkes, Kemenkumham, Kominfo

BACA JUGA:Seleksi CPNS Kemenag Dibuka, Ada 5.915 Formasi Khusus untuk Lulusan Ma'had Aly

Dengan adanya SK ini, diharapkan pesantren dapat terus meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga melahirkan generasi yang tidak hanya berpengetahuan agama, tetapi juga siap menghadapi tantangan masa depan.

Basnang juga mengingatkan pentingnya perayaan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober 2024. 

Menurutnya, ini adalah momentum untuk mengenang peran pesantren dalam menjaga dan mempertahankan NKRI. 

"Kami berharap pesantren di seluruh Indonesia bisa mengadakan upacara atau apel Hari Santri di lingkungan masing-masing," pesannya. (*)

 

Berikut daftar 100 lembaga yang menerima SK Izin Operasional:

A. Lembaga Ma’had Aly

1. PP Ma’hadul Ilmi Asy Syari’e Ma’had Aly KH Imam Kholil Rembang Jawa Tengah

2. PP Langitan Tuban Ma’had Aly Langitan Tuban Jawa Timur

3. PP Thohir Yasin Ma’had Aly Thohir Yasin Lombok Timur NTB

 

B. Lembaga Pendidikan Diniyah Formal

1. Assalafiyyah PDF Ulya Assalafiyyah Mlangi Sleman DI Yogyakarta

Kategori :