DPR Dukung Penerapan UU TPKS, Dorong Pemberatan Hukuman bagi Predator Seksual

Sabtu 12-10-2024,22:20 WIB
Reporter : Rida Khumaida Nabila*)
Editor : Taufiqur Rahman

"Saya berharap penegak hukum dapat memberikan ancaman hukuman seberat mungkin dengan maksimal. Agar ada efek jera sehingga tidak akan terulang kejadian serupa di kemudian hari," ucap Selly.

Lebih lanjut, Selly mengatakan kasus di Panti Asuhan Kunciran Indah tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang sedikitpun terhadap kekerasan seksual.

“Kasus ini bisa menjadi pelajaran dan warning bagi siapapun di Republik ini untuk menghargai wanita dan anak, jangan sampai kekerasan, pelecehan, atau apapun sejenisnya terjadi lagi," ucap Selly.

BACA JUGA:Paslon Erjon dan Anggota DPRD Seluma Beri Bantuan Kepada Korban Banjir dan Longsor

Seperti diketahui, Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Sudirman (49) serta dua orang pengasuh panti asuhan yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuh.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Diketahui sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa. 

 

*)Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, Peserta Magang Reguler di Harian Disway

Kategori :