Setelah melalui penyelidikan yang panjang, kasus itu disidangkan. Sidang terakhir 9 April 2024. Hakim memutuskan, tidak ada tindak pidana curang dalam perkara itu. Terdakwa dibebaskan. Dengan catatan, pengasuh dilarang keras memberikan obat kepada bayi tanpa persetujuan orang tua bayi.
Di kasus Surabaya, tidak mengakibatkan kematian, tapi pemberian obat secara rutin dalam volume besar. Biarkan kita tunggu polisi mengusut perkara ini. (*)