HARIAN DISWAY - Aktris Sandra Dewi memberikan kesaksian mengejutkan di persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam keterangannya, Sandra dan suaminya memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah. Kata Sandra, dia dan Harvey mengurus perjanjian tersebut pada 12 Oktober 2016 atau beberapa hari sebelum pernikahan mereka berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa keputusan melakukan perjanjian pisah harta diambil bersama-sama. Alasan utamanya adalah karena ia memiliki tanggung jawab finansial yang besar terhadap keluarga. Khususnya untuk biaya pendidikan keluarga besarnya.
BACA JUGA: Adik Sandra Dewi Akui Terima Hadiah Natal Rp 200 Juta dari Harvey Moeis
"Perjanjian pisah harta ini merupakan keputusan bersama. Saya sendiri mengelola keuangan keluarga saya dan saya tidak ingin suami saya terlibat atau menanggung beban itu. Saya juga tidak mengerti tentang pekerjaan suami saya," katanya.
"Jadi saya tidak merasa perlu tahu lebih banyak," jelas Sandra di hadapan hakim. Seperti yang kita tahu, perjanjian pisah harta atau pranikah berfungsi untuk memisahkan status kepemilikan aset dan pendapatan antara kedua pasangan setelah menikah.
Dengan perjanjian ini, harta yang diperoleh setelah pernikahan tetap tercatat atas nama masing-masing pasangan. Selain itu, perjanjian ini membuat utang yang dibuat oleh salah satu pasangan selama pernikahan menjadi tanggung jawab pribadi.
BACA JUGA: Ditanya Anak, Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Ikut Wajib Militer Seperti BTS
Tanpa melibatkan pasangan lainnya. Misalnya, jika salah satu pihak mengambil kredit untuk membiayai usaha atau kebutuhan pribadi, utang tersebut akan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya sendiri.
Hal yang sama berlaku untuk proses jual beli saham. Tanpa perjanjian pranikah, saham yang dibeli setelah pernikahan akan dianggap sebagai harta bersama, yang artinya setiap transaksi penjualan saham membutuhkan persetujuan dari pasangan.
Dengan adanya perjanjian pisah harta, pasangan dapat lebih leluasa dalam melakukan transaksi keuangan tanpa perlu melibatkan pihak lainnya. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto sempat bertanya pada Sandra.
Dalam awal persidangan, Eko menanyakan apakah penghasilannya lebih besar dibandingkan dengan Harvey Moeis. Namun, Sandra dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah menanyakan besaran gaji suaminya.
"Saya tidak pernah bertanya soal itu, Yang Mulia," jawabnya singkat. Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey, Kejagung secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2024.