"Karena memang di PKPU tidak membahas tentang itu, membahasnya tentang debat dengan pasangan calon," ujar Jatayu.
Artinya, penempatan kursi kosong di sebelah paslon tidak diatur dalam PKPU. Sebagai implementor, KPU Kota Surabaya hanya menjalankan aturan yang dibuat oleh pusat.
"Karena diksi di kami juga tidak bisa membenarkan bahwa itu (kotak kosong, Red) peserta. Di aturan sudah ngomong terkait peserta pemilu, jadi memang ada pasangan tunggal, itu saja," tandas Jatayu. (*)