Debat Perdana Pilwali Surabaya Tanpa Kursi Kotak Kosong

Rabu 16-10-2024,10:24 WIB
Reporter : Novia Herawati
Editor : Mohamad Nur Khotib

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Debat perdana Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Surabaya 2024 akan digelar hari ini di Dyandra Convention Hall, Jalan Basuki Rahmat, Rabu, 16 Oktober 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menekankan bahwa debat terbuka kali ini berfokus pada penajaman visi dan misi pasangan calon (paslon).

Tepatnya, visi-misi yang dibawakan paslon tunggal Eri Cahyadi-Armuji. Tentu saja, lawan paslon petahana itu adalah kotak kosong.

KPU Kota Surabaya pun memastikan bahwa hanya akan menyediakan panggung untuk Eri-Armuji. Tidak ada kursi untuk kotak kosong sebagaimana permintaan dari masyarakat.

Sebagaimana permintaan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim yang menyampaikan aspirasi agar saat debat menampilkan kursi sebagai simbol kolom kosong.

BACA JUGA:MAKI Jatim: Debat Pilkada Tanpa Kursi Kosong, Kami Bubarkan!

Ketua KPU Kota Surabaya Suprayitno Pria telah bersurat ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi dari MAKI Jatim tersebut.

Ketika ditanya bagaimana respons KPU RI, Nano enggan berkomentar. "Ya monggo ditanyakan saja ke KPU RI melalui KPU provinsi," imbuh Nano. 

Namun, upaya yang dilakukan tak berbuah manis. Hampir dipastikan KPU Kota Surabaya hanya menyediakan dua kursi untuk paslon tunggal di panggung debat perdana Pilwali Kota Surabaya 2024.


Konferensi pers jelang pelaksanaan debat pertama Pilwali Surabaya 2024 yang digelar oleh KPU, Selasa, 15 Oktober 2024.-Boy Slamet-Harian Disway -

Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 pada pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23 yang mengatur regulasi depat pilkada.

"Kalau menilai regulasi yang ada, yang dibunyikan itu pasangan calon. Yang perlu diketahui, pasangan calon itu yang diusulkan oleh partai politik," ujar Nano.

BACA JUGA:Debat Pilwali Surabaya: Edisi Pertama Hadirkan Lima Panelis, Bahas Kesejahteraan Masyarakat

Di sisi lain, Komisioner Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya Jatayu Kresnatama juga memberikan tanggapan serupa.

Ia menekankan bahwa tidak adanya kursi untuk kotak kosong di pelaksanaan debat pilwali bukan berarti menghilangkan kehadiran kotak kosong.

Kategori :