Sementara itu, jaminan kesehatan bagi menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka akan ditunda hingga keputusan hukum tetap diperoleh. Berikut adalah ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7:
BACA JUGA: Prabowo Subianto Rayakan Ulang Tahun ke-73: Pertemuan dengan Megawati Jadi Kado Istimewa?
BACA JUGA: Jokowi Teken UU Kementerian, Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Kementerian Mendatang
a. Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
b. Mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. Mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
*) Mahasiswa Magang Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga