Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas

Jumat 18-10-2024,05:46 WIB
Reporter : Della Aulia*
Editor : Heti Palestina Yunani

Sementara itu, jaminan kesehatan bagi menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka akan ditunda hingga keputusan hukum tetap diperoleh. Berikut adalah ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7:

BACA JUGA: Prabowo Subianto Rayakan Ulang Tahun ke-73: Pertemuan dengan Megawati Jadi Kado Istimewa?

BACA JUGA: Jokowi Teken UU Kementerian, Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Kementerian Mendatang

a. Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;

b. Mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

c. Mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

*) Mahasiswa Magang Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga

Kategori :