Pemutakhiran Data Penerima PBI BPJS, Pemerintah Pastikan Layanan Bagi Pasien Tetap Jalan

Pemutakhiran Data Penerima PBI BPJS, Pemerintah Pastikan Layanan Bagi Pasien Tetap Jalan

Pemerintah menonaktifkan BPJS secara tiba-tiba, pasien terpaksa beralih menjadi peserta BPJS Mandiri demi menunjang keberlangsungan hidupnya.--Instagram

HARIAN DISWAY - Di tengah derasnya kritik terhadap pencabutan kepesertaan BPJS, pemerintah saat ini tengah melakukan pemutakhiran data bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Langkah ini dilakukan sebab data kepesertaan perlu terus disesuaikan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dari total 96,8 juta peserta PBI, sekitar 15 juta orang teridentifikasi berasal dari kelompok ekonomi menengah hingga mampu, sementara di sisi lain terdapat sekitar 54 juta masyarakat sangat miskin, miskin, dan rentan miskin yang justru belum terdaftar sebagai peserta PBI.

Keadaan ini menegaskan adanya ketimpangan distribusi bantuan yang kini coba dibenahi pemerintah demi keadilan sosial dan keberlanjutan layanan kesehatan nasional.

BACA JUGA:Pemerintah Akan Bayar Iuran Peserta BPJS-PBI Nonaktif Selama 3 Bulan Kedepan, Sambil Perbaiki Data

BACA JUGA:Kemensos Laporkan 9 Ribu Lebih Akun BPJS PBI Sudah Aktif Kembali, Berikut Cara Ceknya!

“Perubahan status kepesertaan terjadi karena pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran, tanpa mengurangi jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak,” jelas Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Hamdan Hamedan.

Seiring dengan proses validasi, langkah-langkah mitigasi akan dilakukan selama implementasi pemutakhiran ini berlangsung. Khususnya bagi warga yang sedang membutuhkan layanan kesehatan. Antara lain:

  1. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI yang sedang dalam proses penyesuaian status kepesertaan. Khususnya untuk tindakan yang tidak dapat ditunda seperti cuci darah dan kondisi darurat.
  2. Pemerintah telah mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan untuk 106 ribu pasien dengan penyakit katastropik (kondisi kesehatan serius seperti jantung, kanker, stroke, gagal ginjal).
  3. Reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan bisa dilakukan di desa/kelurahan, tanpa harus ke Dinas Sosial (Dinsos).

BACA JUGA:Iuran Tetap BPJS Kesehatan per Februari 2026, Simak Rincian Kelas 1, 2, dan 3!

BACA JUGA:Cara Aktifkan Kepesertaan BPJS PBI Nonaktif, Begini Cara Mengaktifkan Kembali Sesuai Ketentuan Terbaru!

Mekanisme reaktivasi cepat juga telah disiapkan. Peserta yang masih memenuhi syarat, terutama yang berada pada Desil 1–4 (kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin) Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat segera direaktivasi.

Hamdan menjelaskan bahwa koordinasi lintas lembaga sedang dilakukan. Kementerian Sosial (Kemensos) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam memastikan proses reaktivasi berjalan cepat serta pelayanan kepada pasien tetap diberikan.

“Negara sedang dan akan terus bekerja memastikan setiap warga yang berhak tetap terlindungi. Perkembangan kebijakan dan layanan akan terus disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegas Hamdan.(*)

*) Peserta Magang dari Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: