Kemensos Laporkan 9 Ribu Lebih Akun BPJS PBI Sudah Aktif Kembali, Berikut Cara Ceknya!

Kemensos Laporkan 9 Ribu Lebih Akun BPJS PBI Sudah Aktif Kembali, Berikut Cara Ceknya!

Cara dan syarat mengaktifkan BPJS PBI yang dinonaktifkan.--BPJS Kesehatan

HARIAN DISWAY - Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong masyarakat peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk melakukan reaktivasi bagi akun kepepesertaan yang sebelumnya dinonaktifkan.

Hingga Minggu, 8 Februari 2026, sebanyak 9.130 Peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) kini telah aktif kembali, berdasarkan data Kemensos.

Bagi peserta BPJS PBI yang sempat nonaktif, kini bisa mengajukan reaktivasi. Simak tutorial pengaktifannya di bawah ini!

Cara Reaktivasi PBI JK:

1. Minta surat keterangan berobat

Jika Anda merupakan peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat akan berobat, Anda dapat meminta surat keterangan berobat kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:Iuran Tetap BPJS Kesehatan per Februari 2026, Simak Rincian Kelas 1, 2, dan 3!

BACA JUGA:Cara Aktifkan Kepesertaan BPJS PBI Nonaktif, Begini Cara Mengaktifkan Kembali Sesuai Ketentuan Terbaru!

2. Lapor ke dinas sosial setempat

Peserta PBI JK dapat melapor ke dinas sosial setempat untuk reaktivasi (mengaktifkan kembali) status kepesertaan, langkah ini bisa dilakukan dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

3. Proses reaktivasi melalui SIKS-NG

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, Dinas sosial akan memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.

BACA JUGA:Pemerintah Nonaktifkan BPJS PBI, KPCDI: Keselamatan Pasien Lebih Utama daripada Administrasi

BACA JUGA:Cara Aktivasi Instan Kartu BPJS Kesehatan Non-aktif Karena Telat Bayar 1 Bulan

Bersamaan dengan hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa dilarang keras bagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk menolak pasien dalam kondisi darurat.

Ia menyoroti masih adanya laporan pasien darurat yang ditolak oleh rumah sakit, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

“Ada yang masih kepengen cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi rame,” jelasnya.

Menurutnya, dalam situasi darurat, tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien, karena kewajiban pelayanan darurat sudah diatur secara tegas dalam undang-undang.

BACA JUGA:Update Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 Pasca Penerapan Sistem KRIS Secara Nasional

BACA JUGA:Ini Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan, Skema Peserta, dan Dendanya Februari 2026!

“Sebetulnya nggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency itu ada Undang-Undang Nomor 17, undang-undangnya Pak Menkes itu ada,” tuturnya.(*)

*) Peserta Magang dari Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: