Iuran Tetap BPJS Kesehatan per Februari 2026, Simak Rincian Kelas 1, 2, dan 3!
Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 Tetap, Ini Rincian Kelas 1, 2, dan 3-travelingwithlove-pinterest
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Iuran BPJS Kesehatan pada Februari 2026 menjadi perhatian seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk mengetahui besaran biaya layanan kesehatan.
Kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026 dengan besaran iuran yang tetap merujuk pada tarif sebelumya. Sekaligus meredam kekhawatiran publik mengenai kemungkinan kenaikan iuran di tengah situasi ekonomi sosial.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fokus utama kebijakan tersebut adalah melindungi daya beli masyarakat agar tidak semakin tertekan.
BACA JUGA:Cara Aktivasi Instan Kartu BPJS Kesehatan Non-aktif Karena Telat Bayar 1 Bulan
BACA JUGA:Update Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 Pasca Penerapan Sistem KRIS Secara Nasional
"Pemerintah memastikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mengelami perubahan pada 2026," ujarnya dikutip Minggu, 8 Februari 2026.
Purbaya juga menjelaskan bahwa pemerintah menjadikan laju pertumbuhan ekonomi sebagai tolak ukur utama sebelum mengambil keputusan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum," tambahnya.
BACA JUGA:Ini Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan, Skema Peserta, dan Dendanya Februari 2026!
BACA JUGA:Jangan Tunggu Sakit, Menkes: Iuran BPJS Tak Lebih Mahal dari Sebungkus Rokok
Adapun rincian BPJS Kesehatan per Februari 2026 yang masih tetap untuk kelas mandiri. Peserta kelas 1 masih diwajibkan membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, peserta kelas 2 tetap dikenai kewajiban membayar Rp100.000 per orang per bulan. Kebijakan ini dipertahankan agar layanan kesehatan tetap terjangkau, khususnya bagi kelompok masyarakat menengah.
Yang terakhir, peserta kelas 3 masih membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Dari jumlah tersebut, sebagian biaya masih ditanggung oleh pemerintah melalui skema subsidi yang ada.
BACA JUGA:Menkes Budi Imbau Warga Segera Daftar BPJS Jelang Program Cek Kesehatan Gratis 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cnbcindonesia.com