HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 121 Tahun 2024. Perpres ini mengatur tentang jaminan kesehatan bagi menteri ataupun sekretaris kabinet yang purnatugas.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024. Dalam pertimbangannya, Perpres ini dianggap penting untuk memperpanjang jaminan pemeliharaan kesehatan yang sebelumnya diberikan kepada menteri negara saat masih aktif menjabat.
"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," demikian bunyi pasal 1 dalam perpres tersebut.
Kemudian, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
BACA JUGA: Menteri ESDM Bahlil Lahdalia Raih Gelar Doktor S3 Di UI, Ini Profil dan Jejak Karirnya
BACA JUGA: Kemenag Raih Penghargaan Prestisius dari Komnas Perempuan: Komitmen Nyata Hapus Kekerasan Gender
Jaminan kesehatan juga berlaku bagi pasangan, baik suami maupun istri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (3). Adapun berikut bunyi pasal 3 ayat (3):
a. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali masa jabatan;
b. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.
BACA JUGA: Jokowi Resmi Tunjuk Teguh Setyabudi Gantikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
BACA JUGA: SkyLancing Jadi Panggung 150 Atlet Turnamen Paralayang Piala Panglima TNI 2024
Pelayanan kesehatan dilakukan di fasilitas pemerintah dan/atau BUMN, tanpa membebankan biaya asuransi kepada mantan menteri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6, yang isinya sebagai berikut:
"(1) Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.
(2) Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 6.
Tetapi, jaminan pemeliharaan kesehatan tidak akan diberikan kepada menteri negara purnatugas yang dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.