Jokowi Resmi Tunjuk Teguh Setyabudi Gantikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Profil dan perjalanan karier Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta yang baru pengganti Heru Budi.--Dok. Dukcapil Kalimantan Barat
HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengakhiri masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Keppres ini sekaligus menunjuk Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru dalam menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Jakarta.
Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir pada tanggal 16 Oktober 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden (Stafus) Ari Dwipayana dalam konferensi pers pada Kamis 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Jokowi Berhentikan Budi Gunawan dari Kepala BIN, Wakil Prabowo Subianto Jadi Penggantinya
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta," ujar Ari kepada wartawan.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi secara resmi mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta. Teguh sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri.
Pengangkatan ini menandai awal baru bagi pemerintahan DKI Jakarta setelah dua tahun Heru Budi Hartono menjabat sejak masa jabatan Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Pada keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," lanjut Ari.
Meskipun diberhentikan dari posisi Pj Gubernur, Heru Budi Hartono tetap menjabat sebagai Kasetpres. "Ya. Dirjen Adminduk (Dukcapil Kemendagri). Pak Heru tetap sebagai Kasetpres," ujar Ari menambahkan.
Pelantikan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta diharapkan dapat membawa perubahan positif dan melanjutkan program-program yang telah dijalankan oleh pendahulunya.
BACA JUGA:Putusan DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan karena Kasus Asusila
Teguh Setyabudi dikenal memiliki pengalaman luas di bidang kependudukan dan administrasi sipil, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik di ibu kota.
Keputusan Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari proses transisi pemerintahan yang berlangsung secara terencana dan tertib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: