Putusan DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan karena Kasus Asusila

Putusan DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan karena Kasus Asusila

Ketua KPU Hasyim Asy`ari menyatakan hasil Pemilu diumumkan setelah rekapitulasi rampung.-ist-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN wilayah Eropa.

Hasyim disidangkan atas pelaporan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

Sidang kasus Hasyim Asy'ari di DKPP dipimpin langsung Heddy Lugito. 

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito.

Hasyim Asy'ari sendiri tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Ia hadir melalui zoom.

BACA JUGA:Kursi Ketua KPU Hasyim Asy‘ari 'Digoyang', Muncul Desakan Pemecatan

DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Pada Rabu, 22 Mei 2024. Kemudian sidang lanjutan digelar pada 6 Juni 2024.

Saat itu DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI Aristo Pangaribuan sempat mengatakan pihaknya melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri.

Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: