Jokowi Berhentikan Budi Gunawan dari Kepala BIN, Wakil Prabowo Subianto Jadi Penggantinya

Jokowi Berhentikan Budi Gunawan dari Kepala BIN, Wakil Prabowo Subianto Jadi Penggantinya

Muhammad Herindra diajukan untuk menjadi kepala Badan Intelijen Negara (BIN).-ist-

Harian Disway - Presiden Joko Widodo memberhentikan Budi Gunawan dari posisinya sebagai Kepala Badan Intelejen Negara (BIN). Penggantinya adalah Muhammad Herindra, yang kini menjabat Wakil Menteri Pertahanan.

Surat pemberhentian BG -sapaan Budi Gunawan- telah diterima serta diproses oleh DPR.

"Surat yang kami terima dari Presiden itu bertanggal 10 Oktober. Selanjutnya, surat tersebut telah dibahas dalam rapat konsolidasi pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi pada tanggal 14 Oktober 2024," jelas Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR.

Muhammad Herindra, Wakil Menteri Pertahanan, diusulkan Jokowi untuk menggantikan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN.

Usulan ini disampaikan dalam surat resmi dari Presiden Joko Widodo kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Jadi sudah diusulkan satu nama dari Presiden Jokowi. Surpres (surat presiden) pergantian Kepala BIN atas nama Pak Herindra," ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa 15 Oktober 2024.

BACA JUGA: Rumor Masuknya Budi Gunawan ke Kabinet Prabowo, PDIP Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi

Herindra memiliki latar belakang dalam urusan pertahanan dan keamanan. Ia diharapkan dapat membawa BIN ke arah yang lebih baik.

Puan menambahkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon Kepala BIN dijadwalkan keesokan harinya.

Dengan alat kelengkapan dewan (AKD) yang belum terbentuk dan belum adanya komisi yang menjadi mitra kerja resmi BIN, DPR memutuskan untuk membentuk tim khusus.

Tim ini dipimpin oleh pimpinan DPR dan akan bertugas untuk membahas pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN.

BACA JUGA:Kabinet Prabowo Rasa Jokowi: Ini Komentar Menteri yang Sudah Dipanggil ke Kertanegara

"Dan mengingat AKD belum terbentuk, maka berdasarkan ketentuan Pasal 111 dan 112 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, rapat konsultasi memutuskan untuk membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR," lanjut Puan.

Puan juga menekankan pentingnya pemilihan Kepala BIN yang tepat, mengingat peran vital lembaga ini dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: