Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan, Pengadu Mengaku Dipaksa Hubungan Badan, DKPP Ungkap Kronologinya!

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan, Pengadu Mengaku Dipaksa Hubungan Badan, DKPP Ungkap Kronologinya!

Pengadu Hasyim Asy'ari atas kasus asusila, Cindra Aditi Tejakinkin, mengapresiasi putusan sidang DKPP, Rabu 3 Juli 2024-Istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Hasyim Asy’ari telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itu diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pelanggaran kode etik di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo pun mengungkap kronologinya. Dalam paparannya, Hasyim memaksa Cindra Adititi Tejakinkin (CAT) selaku anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, untuk berhubungan badan.

Semua bermula saat KPU menggelar kegiatan bimbingan teknis PPLN di Den Haag pada 2-7 Oktober 2023. Hasyim hadir dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober.

BACA JUGA:Putusan DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan karena Kasus Asusila


DKPP menggelar sidang putusan pelanggaran etik penyelenggaraan pemilu, Rabu 3 Juli 2024-DKPP RI-

Hasyim lantas menghubungi CAT supaya datang ke kamar hotelnya pada malam hari. Hal ini juga diperkuat dengan pengakuan CAT dalam sidang pemeriksaan sebelumnya.

"Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu,” lanjut Ratna. Pada momen itulah Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan.

Pengadu terus menolak. Namun, kata Ratna, Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. “Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” jelasnya.

BACA JUGA:KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI

Lebih lanjut, Ratna mengatakan CAT mengalami gangguan kesehatan fisik. Tepat seminggu setelah kejadian tersebut. 

Pada 18 Oktober 2023, CAT pun memeriksakan dirinya ke dokter umum atas gejala yang dialami. Kuasa hukum CAT sempat menginterupsi anggota majelis.

"Permisi, mohon maaf Yang Mulia, apakah harus detail itu dibacakan? Terima kasih," kata kuasa hukum. 


Profil Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.--setkab.go.id

Namun, Ratna terus melanjutkan pembacaan putusannya. Menurut Ratna, hasil konsultasi dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara CAT dan Hasyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: