Pemkot Surabaya Ingatkan Warga untuk Periksa Listrik Rumah dan Tempat Usaha Sebelum Ditinggal Mudik

Pemkot Surabaya Ingatkan Warga untuk Periksa Listrik Rumah dan Tempat Usaha Sebelum Ditinggal Mudik

Petugas mengecek terminal sambungan listrik. Pemkot Surabaya meminta masyarakat mengecek instalasi listrik sebelum meninggalkan rumah atau tempat usaha selama libur Lebaran-PLN-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Libur lebaran semakin dekat. Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA mempersiapkan sejumlah langkah pengamanan untuk kota Pahlawan yang akan ditinggal mudik para penghuninya.

Termasuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300/3713/436.7.5/2025 tentang Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Masyarakat selama libur Lebaran. 

Surat edaran yang diterbitkan pada 19 Maret 2025 ini memuat sejumlah imbauan penting, salah satunya terkait pencegahan kebakaran dan keamanan penggunaan listrik.  

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya Laksita Rini Sevriani menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap risiko kebakaran selama libur Lebaran. 


Petugas PLN mengecek meteran listrik pelanggan. -PLN-

Ia mengimbau warga untuk memeriksa instalasi listrik di rumah secara rutin dan memastikan peralatan elektronik dalam kondisi aman.  

”Melaksanakan pengecekan rutin instalasi listrik sesuai standar keamanan, mematikan aliran listrik pada peralatan elektronik saat meninggalkan rumah, serta mengganti kabel listrik yang sudah tidak layak pakai,” ujar Laksita Rini.

BACA JUGA:Bandara Juanda Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Lebaran, Puncak Arus Mudik Diprediksi 28 Maret

BACA JUGA:Sehari Jelang WFA, Kepadatan Arus Mudik Mulai Terpantau

Di samping itu, masyarakat juga diminta untuk menghindari penggunaan stop kontak di tempat yang basah atau berpotensi terkena air. Ia meminta warga tidak menggunakan steker bertumpuk untuk beban listrik yang besar.  

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan lilin, lampu tempel, dan perangkat lain, terutama saat terjadi pemadaman listrik. 

”Jangan menggunakan listrik ilegal dan pakailah kompor, regulator, selang, serta tabung LPG yang berstandar SNI. Jangan pula meninggalkan kompor dalam keadaan menyala tanpa pengawasan,” pesannya.  

Bagi pemilik tempat usaha, kantor, gudang, dan sekolah, Laksita meminta agar menyiapkan petugas yang berjaga selama 24 jam. 

Selain itu, ia menegaskan larangan menjual, membawa, menyimpan, atau menggunakan petasan selama libur Lebaran.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: