HARIAN DISWAY - PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) angkat bicara terkait putusan sidang terkait penolakan klaim yang diajukan oleh PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) atas kargo yang diasuransikan.
GEGI menyatakan terdapat fakta yang diduga disembunyikan dalam persidangan. Dalam waktu dekat, manajemen akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang belum final.
GEGI mengindikasi adanya dugaan fakta yang tidak diungkapkan oleh PT RBM selama proses pertanggungan, yang dinilai sebagai pelanggaran prinsip utmost good faith (iktikad yang paling baik).
Kasus ini bermula pada 31 Januari 2023. Ketika itu PT Sukses Utama Sejahtera (PT SUS), selaku Broker/Pialang Asuransi PT RBM mengajukan penawaran penutupan polis Marine Cargo atas nama tertanggung PT RBM.
Kuasa Hukum GEGI, Fahad Faris, S.H dari Adnan Buyung Nasution & Partners mengatakan PT SUS menyampaikan profil tertanggung dengan menyampaikan L/R: NIL 5 tahun terakhir atau dapat dipahami oleh GEGI, bahwa tidak pernah ada loss record atau rekam jejak kerugian dalam pengangkutan laut selama 5 tahun terakhir.
"Terkait Loss Record tersebut juga dipertegas dalam Cover Note sebagai dokumen perikatan hukum antara GEGI dengan RBM sebelum terbitnya Polis, sehingga kepanjangan L/R tidak boleh ditafsirkan lain selain daripada Loss Record sesuai hukum perdata yang berlaku," ungkap Kuasa Hukum GEGI, Fahad Faris, S.H dari Adnan Buyung Nasution & Partners.
Atas dasar profil tertanggung tersebut, GEGI menerima penutupan asuransi untuk pengiriman batu bara PT RBM selama satu tahun ke depan, efektif sejak 14 Februari 2023.
Tak lama berselang, pada 28 April 2023, PT SUS mengajukan klaim atas kejadian 21 Maret 2023 terkait muatan batu bara yang tersapu ombak dengan estimasi Rp.781 juta.
Kemudian, pada 24 Mei 2023, PT SUS kembali mengajukan klaim kedua dengan nilai sebesar Rp.16,3 miliar atas kerugian kargo yang tumpah ke laut.
Dari kedua laporan klaim tersebut, GEGI mengadakan investigasi terhadap profil tertanggung. Di mana dinyatakan oleh PT SUS selaku Broker dan PT RBM, tertanggung memiliki NIL catatan klaim selama 5 tahun.
Namun, baru berselang 5 minggu sejak penutupan asuransi telah terjadi klaim dan 2 bulan dari kejadian pertama kembali terjadi klaim dengan nilai yang sangat signifikan.
GEGI kemudian berkirim surat pada beberapa instansi terkait. Di antaranya Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Masalembu, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap.
Dari korespondensi tersebut, GEGI menerima data bahwa tertanggung alias PT RBM pernah mengalami kerugian tumpahnya muatan 7.238 ton batu bara yang dimuat pada tongkang Charles 209 pada 24 Desember 2022. "Saat itu belum menjadi nasabah GEGI. Sehingga data profil yang disampaikan sebelumnya adalah tidak benar," ungkap Fahad seperti dalam rilis yang diterima Harian Disway.
Dengan demikian, seharusnya pihak asuransi yakni GEGI tidak menerima penawaran penutupan asuransi jika disampaikan data yang benar atas profil ataupun fakta material yang sesungguhnya dari tertanggung.
BACA JUGA:Jokowi Tanggapi Mogok Sidang Para Hakim gegara Minta Gaji Naik