HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai sekretaris kabinet. Pengangkatan tersebut Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 134P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
Jabatan itu pun menuai kritik publik. Sebab, Teddy masih berstatus prajurit TNI.
Akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengungkapkan pelantikan Teddy sebagai sekretaris kabinet melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Dalam UU sudah secara eksplisit disebutkan prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil," kata Herdiansyah dikutip Kamis, 24 Oktober 2024.
BACA JUGA:Prabowo Tak Lagi Pakai Sekretariat Kabinet, Posisi Mayor Teddy Dinaungi Kemensetneg
BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Mayor Teddy Belum Dilantik sebagai Seskab
Herdiansyah mengatakan bahwa dalam pasal UU TNI tersebut memang ada pengecualian yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri.
Namun, jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan.
Seorang prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil di sepuluh kementerian atau lembaga. Seperti di Badan SAR Nasional atau lembaga yang berkaitan dengan urusan keamanan.
Sehingga, ia menilai Teddyperlu mengundurkan diri dari militer setelah dilantik menjadi sekretaris kabinet.
"Jangan sampai pemikiran kita keliru dengan tindakan-tindakan pembenaran seperti ini. Rujukannya sudah jelas, UU TNI melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil," kata Herdiansyah.
Sementara itu, Akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona sependapat. Menurutnya, pengangkatan Teddy sebagai sekretaris kabinet itu merupakan tindakan ceroboh pada awal masa jabatan pemerintahan Prabowo Subianto.
Tentu, akan berdampak pada citra buruk pemerintah di mata publik. "Kalau sejak awal saja sudah membenarkan hal yang salah, bagaimana ke depannya," kata Yance.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tidak Melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, Kenapa?