Tom Lembong Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rabu 30-10-2024,14:55 WIB
Reporter : Satrio Sanggano Pratama*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan mantan menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. 

Kasus tersebut terjadi pada periode 2015 sampai dengan 2016. Penyidik menahan Tom Lembong selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan sejak tadi malam.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, pada periode 2014, Indonesia mengalami surplus ketersediaan gula.

Kemudian, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk mengatasi surplus tersebut.

BACA JUGA:Karier Politik Tom Lembong: Dari Orang Dekat Jokowi, Anies, Hingga Tersangka Korupsi

BACA JUGA:Kejagung: Tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong

Lalu, diputuskan bahwa Indonesia tidak perlu melakukan importasi gula. Namun, pada 2015, Tom Lembong menyetujui surat keputusan untuk dilakukannya impor gula kristal merah. Yakni sebesar 105 ribu ton kepada PT AP.

"Yang kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar. Padahal, lanjutnya, impor gula sendiri dalam aturan hanya boleh dilakukan BUMN.

Selain itu, pada 2016, Indonesia pun dinyatakan mengalami kekurangan gula kristal putih 207 ton.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lain sebagai importir, yakni DS selaku Direktur Pengamanan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Peserta program magang MBKM Harian Disway

Kategori :