BACA JUGA: Berlaku Per 29 November 2024, Kenaikan Limit BRI Ini Bikin Nasabah Leluasa Bertransaksi
Melalui Agen BRILink, masyarakat, nasabah dan non nasabah BRI mendapatkan pelayanan yang sama, seperti di unit kerja BRI. Bagi yang tertarik menjadi agen BRILink, semua bisa mendaftar dengan syarat yang mudah dipenuhi.
Agen BRILink ini bisa menjadi usaha sampingan yang berdampingan dengan usaha lain seperti toko kelontong, penjualan pulsa, dan lainnya. Berikut panduan dan syarat jika ingin menjadi agen BRILink, seperti dikutip dadi brilink.bri.co.id.
1. Syarat Menjadi Agen BRILink
Untuk menjadi agen BRILink, terdapat sederet persyaratan pendaftaran:
BACA JUGA: Klaster Usaha Manggis di Bali Didukung BRI Kembangkan Jaringan Pemasaran
- WNI perseorangan atau instansi berbadan hukum.
- Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai.
- Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.
- Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya minimum 2 tahun.
- Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 juta dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen atau memiliki rekening pinjaman dalam kategori lancar lancar selama 6 bulan terakhir.
BACA JUGA: Terbukti! KUR BRI Jadi Solusi bagi Pelaku Usaha Kecil di Tengah Pandemi Covid-19
2. Dokumen untuk Syarat Menjadi Agen BRILink
Selain memenuhi persyaratan umum, calon agen BRILink juga perlu melengkapi dokumen berupa identitas diri pemilik dan berkas lain yang diperlukan. Adapun dokumen untuk proses pengajuan menjadi agen BRILink meliputi:
- KTP pemilik/pengurus.
- NPWP pemilik (untuk badan usaha).