HARIAN DISWAY - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta penyelenggara pemilu seperti KPU dan juga Bawaslu untuk terbuka kepada media dalam proses Pilkada 2024.
Ia juga memberikan peringatan kepada semua pihak yang merasa dirugikan melalui pemberitaan, agar tidak melakukan kekerasan kepada jurnalis.
Ninik mengatakan, dalam proses Pilkada ini, publik juga membutuhkan informasi yang bisa diakses melalui media. Partai politik (parpol), timses pasangan calon (paslon) kepala daerah, atau pendukung yang merasa dirugikan oleh penerbitan media harus menggunakan mekanisme hak jawab, bukan melakukan kekerasan pada jurnalis.
Hal tersebut diungkapkan Ninik saat acara Wokshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Daerah Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024. "Buat bapak dan ibu, para paslon, para pendukung, para tim sukses, partai politik yang merasa keberatan pada pemberitaan, tolong jangan melakukan kekerasan pada wartawan dan jurnalis yang sedang bekerja. Lakukan haknya dengan meminta hak jawab," tuturnya.
Ninik telah memaparkan, seperti kasus yang ada di Papua, di mana jurnalis diteror oleh pihak yang diduga merasa disudutkan lewat pemberitaan. Teror yang dilancarkan yakni berupa pelemparan bom molotov ke mobil kantor perusahaan media hingga mengalami kerusakan.
BACA JUGA:Siapkan 500 Personel Polisi, Demi Amankan Gelaran Pilkada 2024
BACA JUGA:Tema dan Lokasi Debat Kedua Pilkada Jakarta 27 Oktober 2024
"Dewan Pers juga meminta kepada aparat keamanan agar segera mengusut tuntas ya berbagai cara-cara kekerasan intimidatif yang dilakukan terhadap kerja-kerja jurnalis," Tegasnya. Karena saat Pemilu 2024 kemarin, Ninik mencatat setidaknya ada 18 surat keberatan terkait pemberitaan yang dikirimkan ke Dewan Pers.
Selain itu, Ninik juga mengungkapkan agar penyelenggara pemilu dapat menjaga keterbukaan informasi, karena hal ini akan membuat masyarakat bisa mengenal sosok calon kepala daerah yang akan memimpin wilayahnya. Hal ini tentunya juga melibatkan partispiasi masyarakat di acara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak ini.
BACA JUGA:Tiga Jurnalis Jadi Korban Serangan Israel di Lebanon, Termasuk Staf TV Al-Mayadeen
Ninik meminta, para jurnalis juga harus bekerja profesional dan independen saat melakukan peliputan Pilkada. Kata Ninik, wartawan dilarang keras memberikan dukungan kepada salah satu paslon kepala daerah saat melakukan tugas jurnalistik.
Jika ingin mendukung atau menjadi tim sukses salah satu paslon sebaiknya mundur dari profesi jurnalis. "Kecuali medianya memang secara terbuka melakukan deklarasi bahwa memang media yang memberikan dukungan pada calon tertentu," pungkas Ninik.
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Program MBKM Harian Disway