MK juga menyatakan bahwa pembentuk undang-undang harus segera merumuskan UU Ketenagakerjaan yang baru.
"Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," tutur Enny. (*)
*) Mahasiswa Magang Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga di Harian Disway