MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Terkait UU Cipta Kerja

Jumat 01-11-2024,14:07 WIB
Reporter : Della Aulia*
Editor : MBKM_UNAIR

MK juga menyatakan bahwa pembentuk undang-undang harus segera merumuskan UU Ketenagakerjaan yang baru.

"Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," tutur Enny. (*)

*) Mahasiswa Magang Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga di Harian Disway

 

Kategori :