Bertambah 2 Orang, Tersangka Kasus Judol Komdigi Kini Jadi 16 Orang

Minggu 03-11-2024,16:15 WIB
Reporter : Neha Hasna Maknuna*
Editor : Taufiqur Rahman

Namun, tersangka bersikeras bahwa aksinya dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Kementerian Komdigi.

Menanggapi kasus ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kementeriannya sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Meutya menegaskan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memberantas aktivitas ilegal, termasuk perjudian online.

"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami," kata Meutya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan Polda berkomitmen untuk menangkap semua pelaku kasus tersebut.

"Menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," ujarnya.

 

*)Mahasiswa Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Satu Tulungagung di Harian Disway

Kategori :