Sidang Lanjutan Ahmad Muhdlor, Kuasa Hukum Nilai Saksi dari JPU Tak Terkait Perkara

Selasa 05-11-2024,11:21 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Noor Arief Prasetyo

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Sidang perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Ahmad Muhdlor, masih berlanjut. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 26 saksi dari pegawai BPPD Sidoarjo diperiksa di persidangan, Senin 4 November 2024 di Tipikor, Sidoarjo. 

Saksi adalah sebagian besar pegawai BPPD yang mengaku honornya dipotong untuk kepentingan eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau biasa disebut Gus Muhdlor. Dalam pemeriksaan, JPU dan hakim bertanya seputar pemotongan insentif tersebut. Namun sebagian besar para saksi juga tidak tahu jika pemotongan insentif tersebut untuk kepentingan kliennya. 

Sementara itu kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyebut para saksi yang didatangkan JPU tidak terkait langsung dengan perkara kliennya. Tak hanya itu, bahkan ia menyebut dana yang disebut hasil dari pemotongan insentif cukup banyak. 

"Sejak 2022 sampai 2023 terkumpul sebanyak Rp 8 miliar. Sementara yang dituduhkan kepada klien kami hanya Rp 1,4 miliar. Maka itu kami meragukan konsistensi keterangannya," katanya usai persidangan.

BACA JUGA:22 Staf BPPD Sidoarjo Dihadirkan di Sidang Ahmad Muhdlor Ali, Dicecar Soal Pemotongan Insentif Pajak

BACA JUGA:Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka di KPK, Bupati Sidoarjo Hat-trick Tersandung Kasus Korupsi

Dalam prosesnya, majelis hakim memberikan kesempatan dua kali sidang bagi JPU untuk menghadirkan saksi-saksi. Sementara itu, pihaknya sedang menyiapkan hanya dua saksi. 

"Ini masih kita diskusikan saksi yang akan kita hadirkan. Sementara masih saksi ahli dan saksi meringankan," terangnya.


Suasana sidang perkara perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo dengan terduga Ahmad Muhdlor, Senin 4 November 2024 di Tipikor, Sidoarjo -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. 

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo mulai 10 persen hingga 30 persen. Mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.

Diketahui Muhdlor dalam perkara ini dikenakan dua dakwaan, yaitu dakwaan melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)

 

Kategori :