SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110, Surabaya, Selasa, 5 November 2024.
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Provinsi Jawa Timur naik 10 persen. Tuntutan tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris PERDA KSPI Jawa Timur Jazuli.
"Benar, kami ingin kenaikan upah minimum 2025 mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai kebutuhan hidup layak," ujar Jazuli saat ditemui di sela-sela aksi.
BACA JUGA:MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Terkait UU Cipta Kerja
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023, Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2024 adalah Rp 2.165.244,30. Angka ini naik 6,13 persen dari UMP 2023, Rp 2.040.244,30.
Di Jawa Timur, Surabaya menjadi kota dengan UMK tertinggi. Yakni sebesar Rp 4.725.479. Itu artinya, 10 persen kenaikan UMK yang dituntut para buruh kurang lebih Rp 400 ribu (di wilayah Ring 1).
Potret aksi kenaikan UMK 2025 yang dilakukan oleh ratusan buruh di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya pada Selasa, 5 November 2024.-Martinus Ikrar Raditya-Harian Disway -
Dari pantauan Harian Disway, para buruh tiba di depan Kantor Gubernur Jawa Timur sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka bergantian orasi sambil memegang spanduk besar bertuliskan "Cabut Omnibus Law".
Ada juga yang memegang selebaran kertas "Tetapkan UMK 2025 Sesuai Survei KHL", yang lain "Jalankan Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023".
Jazuli mengatakan setidaknya ada 500 buruh yang mengikuti aksi kenaikan UMK hari ini. Mereka berasal dari sejumlah daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Tuban, Probolinggo, dan Jember.
"Sebelum menuju kantor Gubernur, kami (massa aksi, Red) berkumpul terlebih dahulu di Jl. Raya Darmo tepatnya di samping Perpustakaan Bank Indonesia," ujar Ketua Partai Buruh Jawa Timur itu.
Ratusan buruh melakukan arak-arakan dari Jalan Darmo menuju Jalan Pahlawan untuk menuntut kenaikan UMK 2025 sebesar 10 persen, Selasa, 5 November 2024.-Martinus Ikrar Raditya-Harian Disway -
Baru lah sekitar pukul 10.00 WIB, massa aksi mulai bergerak menuju kantor Gubernur Jawa Timur. Melalui Jl. Raya Darmo, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Embong Malang, Jl. Bubutan, dan tiba di Jl. Pahlawan.
Lebih lanjut, Jazuli mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai putusan nomor 168/PUU-XXI/2023, telah mengabulkan gugatan uji materiil yang dimohonkan Partai Buruh dan serikat pekerja.
Dalam putusan tersebut, 21 pasal dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.