HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan terkait penghapusan utang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Ya, Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 itu di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak. Terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Prabowo Resmi Lantik Basuki Hadimuljono Jadi Kepala Otorita IKN
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka," ucap Prabowo.
Selain itu, ia juga berharap para petani dan juga nelayan dapat lebih berdaya guna bagi bangsa ini.
BACA JUGA:Prabowo Ingin Pemerintahan Bersih, Minta Menteri Tak Sering ke Luar Negeri
"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," jelas presiden ke-8 RI tersebut.
Namun hal-hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.
*) Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, Peserta MBKM Harian Disway