Telkom-Dinkes Imbau Rekam Medis Elektronik di RS, Klinik, dan TPMTK Jatim Segera Diurus

Kamis 07-11-2024,10:46 WIB
Editor : Heti Palestina Yunani

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ada data dari Dinas Kesehatan Jawa Timur. Bahwa dari 436 rumah sakit di Jawa Timur, baru 415 rumah sakit yang terkoneksi SATUSEHAT. Dari 2225 klinik di Jawa Timur, baru 1405 klinik yang terkoneksi SATUSEHAT. 

Dari 7555 TPMTK di Jawa Timur, baru 1294 yang terkoneksi dengan SATUSEHAT. Dengan demikian masih diperlukan kesadaran bagi rumah sakit, klinik, dan TPMK yang berlum terkoneksi SATUSEHAT untuk segera mengurus Rekam Medis Elektronik-nya.

Ririn Hidayati selaku SKM selaku Katimker Tata Kelola Pelayanan Kesehatan dan RS Dinas Kesehatan Jawa Timur mengimbau agar seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan diharapkan untuk segera menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME).

BACA JUGA: Teliti Aplikasi Smart Farm Berbasis Android dan IoT, Telkom University Surabaya Majukan Pertanian dengan Teknologi

Paling lambat 31 Desember 2024 agar tidak terkena sanksi. “Kurang lebih 300 peserta sosialisasi menanggapi dengan baik imbauan tersebut dengan aktif mengajukan pertanyaan terkait tahapan proses implementasi RME.” katanya.

"Jika memang ada fasyankes yang belum terintegrasi SATUSEHAT mohon bantuannya untuk didampingi dan dibina, agar pasien cepat sembuh dan kembali sehat.” tegas DR dr Sutrisno, SpOG.K menambahkan.

Untuk mendorong akselerasi tranformasi digital dalam berbagai sektor, maka Telkom Regional 3 (Jateng, DIY Jatim Bali Nusra) menggandeng Dinas Kesehatan Jawa Timur. Guna menyoroti implementasi RME.

BACA JUGA: Aplikasi Game FPS Buatan Telkom University Surabaya Ini Bikin Penggunanya Rasakan Simulasi Latihan Tembak Berbasis VR yang Otentik

Pada rumah sakit, klinik dan TPMTK yang belum terintegrasi dalam SATUSEHAT. RME merupakan catatan rekam medis pasien seumur hidup pasien dalam format elektronik.

Tentang informasi kesehatan seseorang yang dituliskan oleh satu atau lebih petugas kesehatan secara terpadu dalam tiap kali pertemuan antara petugas kesehatan dengan klien.

Proses percepatan tranformasi digital dalam berbagai sector sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 PT Telkom Indonesia. Sosialisasi dilakukan secara daring mengambil tema Kebijakan RME di Fasyankes.

BACA JUGA: Terima ICV dari BBKK, TelkoMedika Regional Jawa Timur & Bali Nusra Siap Layani Vaksin Meningitis Umroh

Selain disampaikan oleh Ririn, ada DR dr Sutrisno, SpOG.K selaku Ketua IDI Jawa Timur, Pamuji S.Kep Ns.SH. M.H CMC selaku Ketua Umum ASKLIN Madiun serta Lucky Pamungkas selaku perwakilan Telkom ADMEDIKA. (*)

Kategori :