HARIAN DISWAY – Buntut aksi buang susu oleh peternak sapi membuat pemerintah bergerak cepat. Melalui Kementerian Pertanian mengambil langkah tegas. Yaitu dengan membekukan izin impor kepada lima perusahaan pengolah susu (IPS) karena memilih susu impor dibanding hasil ternak lokal.
Langkah ini diambil oleh pemerintah viralnya para pengepul susu dan peternak sapi perah di beberapa daerah, seperti Boyolali dan Pasuruan, yang membuang susu hasil ternak mereka. Aksi itu karena produk susu mereka tidak terserap di industri.
Diketahui para perusahaan susu membatasi kuota harian untuk menerima susu dari peternak dan pengepul lokal. Itu dilakukan karena pengusaha memilih susu yang diimpor dari luar negeri.
Oleh karena itu, pembekuan izin impor ini diberlakukan untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak lokal. “Saya yakin industri akan mematuhi kebijakan kami. Tapi jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman usai pertemuan dan petani dan industri di Jakarta, 11 November 2024.
BACA JUGA:Aktivis Vegan Buang Susu ke Lantai Swayalan Ditangkap Polisi Inggris
BACA JUGA:KPK Geledah Dinas Peternakan
Untuk diketahui, pihaknya juga tengah menyiapkan regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri pengolah susu (IPS) menyerap susu dari peternak dan pengepul lokal.
“Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Aturan ini nantinya diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekoonomi tahun 1997-1998.
Pada masa tersebut, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang kemudian dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan IMF.
Namun demikian, sejak saat itu, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini.
Sementara itu, pihaknya juga telah mempertemukan peternak sapi dan pengepul susu dengan pelaku industri untuk menemukan jalan tengah terkait polemik ini.
Pada pertemuan yang diselenggarakan di Kantor Kementan, Jakarta, 11 November 2024, seluruh pihak berhasil berdamai dan mencapai kesepakatan untuk dapat menyerap produksi dalam negeri. “Kami sudah mempertemukan industri, peternak, dan pengepul. Semuanya sudah sepakat untuk berdamai,” beber Amran.
“Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri. Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama,” tutupnya. (*)