"Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah. Selain itu, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama," katanya.
Peternak sapi membuang susu hasil panennya karena tak laku --
“Di era 1997-1998, kita hanya mengimpor sekitar 40% susu. Sekarang angka itu melonjak hingga 80% akibat pencabutan regulasi tersebut,” ujar Amran.
Pencabutan ini mengubah regulasi dalam Instruksi Presiden No. 2/1985 yang sebelumnya mendukung pengembangan persusuan nasional. Akibat pencabutan peraturan tersebut, terjadi kelonjakan impor susu hingga 80 persen.
Akan Cabut Izin Impor Jika Perusahaan Tolak Serap Susu Lokal
Pria berdarah Makassar ini juga menekankan bahwa pemerintah akan mengawal agar perusahaan yang masih menolak menyerap susu peternak akan berhadapan dengan pencabutan izin impornya.
BACA JUGA:Kejar Target Swasembada Pangan, Ini Strategi Mentan Amran Sulaiman
"Jika industri pengolah susu menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Kementerian telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk mematuhi kebijakan ini.
Membina Peternak Agar Menghasilkan Susu Berkualitas
Selain itu, Amran menegaskan pentingnya kolaborasi antara industri dan peternak untuk meningkatkan kualitas produksi susu lokal agar dapat memenuhi standar industri.
“Ke depannya, kami akan bina peternak agar kualitas susu sesuai standar. Standar apapun akan diterima, kecuali rusak atau ada kontaminasi lainnya,” jelas Amran.
BACA JUGA:Impor 100 Ribu Ekor Sapi Perah dari Brasil, Kementan Gaet Investasi Senilai Rp 4,5 T
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan industri dan peternak dapat saling mendukung dan meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas susu lokal.
Langkah ini diambil untuk mengurangi ketergantungan pada susu impor sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak sapi perah lokal di Indonesia.(*)
*)Mahasiswa Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Satu Tulungagung di Harian Disway