HARIAN DISWAY - Merespon isu yang berkembang di masyarakat terkait produksi susu sapi, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan kebijakan terkait pengolahan susu.
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah ramai aksi para petani membuang susu hasil peternakan yang tak laku dijual. Aksi ini bahkan terjadi di beberapa daerah.
Peternak di Boyolali bahkan melakukan aksi cukup ekstrem dengan mandi susu yang tak terserap pasar tersebut.
BACA JUGA:Peternak Buang Susu, Pemerintah Bekukan Izin Impor 5 Perusahaan
Tidak terserapnya produk olahan susu di petani disinyalir karena banjirnya produk impor dari luar negeri
Ada setidaknya empat garis besar kebijakan Mentan Amran Sulaiman terkait impor produk susu.
Menghentikan Izin Impor di Lima Perusahaan
Amran menghentikan izin impor sementara bagi lima perusahaan pengolahan susu dan mewajibkan mereka untuk menyerap susu lokal dari peternak sapi perah.
Langkah ini diambil usai rapat koordinasi antara Kementerian Pertanian dengan perwakilan industri, peternak, dan pihak terkait.
"Untuk sementara ada lima perusahaan impornya kami tahan dulu," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Senin, 11 November 2024.
BACA JUGA:Gibran Langsung Blusukan Bagi-Bagi Susu Gratis setelah Retret Kabinet di Magelang
Kebijakan ini muncul menyusul aksi pembuangan susu oleh sejumlah peternak sebagai bentuk protes terhadap pembatasan serapan susu lokal oleh industri pengolahan susu (IPS).
Sehingga dirinya meminta para indutri untuk mengutamakan penyerapan susu lokal.
Serap Susu Lokal
"Yang kedua Perpres yang ada sekarang kita ubah usulkan ubah, Pak Mensesneg sudah setuju. Itu isinya adalah industri wajib serap susu peternak kita," lanjutnya.
Menurut Amran, pengembangan produksi susu lokal sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kemandirian pangan dan keberpihakan terhadap peternak lokal.
BACA JUGA:Sepekan Menjabat, Mentan Copot Pejabat Eselon II Penerima Suap dari Pengusaha