Mengapa Harus Berdebat?

Selasa 12-11-2024,20:57 WIB
Oleh: M. Fadeli*

MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kampanye politik adalah kegiatan yang dilaksanakan organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapatkan dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara. 

Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan bahwa metode kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan media massa elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Debat Politik: Untuk Siapa?

BACA JUGA:Debat Kedua Pilgub Jatim: Khofifah-Emil Paparkan Prestasi Terukur

Pelaksanaan kampanye dalam bentuk tatap muka, dialog, dan debat terbuka merupakan metode kampanye yang memungkinkan terjadinya komunikasi timbal balik dan sirkuler. Yakni, pasangan calon memaparkan profil, visi, misi, serta program kerja secara menyeluruh dan komprehensif. 

Masyarakat mendapatkan informasi dan edukasi yang memadai mengenai calon kepala daerah sehingga diharapkan komunikasi berjalan efektif. Dengan demikian, konstituen dapat memilih calon pemimpinnya secara rasional, bukan hanya secara emosional, apalagi sekadar ikut-ikutan.

Landasan hukum pelaksanaan kampanye menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah, termasuk kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai visi, misi, dan program kerja calon melalui debat. 

BACA JUGA:Pasca Debat Cagub Jatim, KH Imron Fauzi: Pemimpin Jangan Hanya Mengejar Piala

BACA JUGA:Debat Pilgub Kedua, Emil Singgung Lukman Tak Update Sosmed

Ketentuan itu diperkuat oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada yang mengatur tahapan teknis pelaksanaan pilkada, termasuk ketentuan mengenai tata cara, format, tema, dan moderator debat publik. 

Persoalannya, apakah menggali visi, misi, program kerja calon kepala daerah serta pemahaman tentang tata kelola pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, dan solusi untuk isu-isu strategis daerah harus dilakukan melalui debat?

Secara filosofis, debat merupakan pengembangan pemikiran kritis yang mendorong individu untuk mengasah kemampuan berpikir kritis. Dalam debat, seseorang dituntut untuk menganalisis argumen, mempertimbangkan berbagai sudut pandang, dan menyusun argumen yang koheren. 

BACA JUGA:Risma Soroti Tiadanya 'Cawe-cawe' Pemprov ke Wong Cilik di Debat Kedua Pilgub Jatim

BACA JUGA:Debat Kedua Pilgub Jatim: Risma dan Gus Hans Usung Birokrasi 'Resik' untuk Jawa Timur

Melalui debat publik, diharapkan tercipta dialog terbuka yang memberikan ruang untuk mendengarkan pandangan orang lain dan mengklarifikasi pemahaman masing-masing, yang sangat penting dalam penyelesaian masalah. 

Kategori :