Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.-Instagram raffinagita1717-
Seperti yang tertulis pada Pasal 18 Aayat 3 Peraturan Presiden yang berbunyi: "Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet".
Utusan Khusus Presiden akan mempermudah tugas presiden pada bidang yang tidak tercangkup dalam struktur kementerian maupun instansi pemerintah yang lain. (*)