Terdapat syarat umum dan khusus untuk setiap formasi petugas haji. Syarat umum mencakup Warga Negara Indonesia, beragama Islam, berbadan sehat, serta mampu mengoperasikan Microsoft Office dan aplikasi pelaporan PPIH.
Sementara untuk syarat khusus, masing-masing formasi memiliki ketentuan yang lebih spesifik, seperti usia, pendidikan, dan pengalaman kerja.
Beberapa kriteria tambahan juga diterapkan dalam seleksi tahun ini, seperti kemampuan berbahasa isyarat untuk mendukung pelayanan haji ramah disabilitas.
Selain itu, batas usia maksimal juga diterapkan pada beberapa formasi, seperti untuk bidang layanan tertentu, terutama Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH), yang mensyaratkan petugas berusia maksimal 45 tahun.
BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Petugas Haji Tahun 2024 Ditunda, Ini Alasan Kemenag
BACA JUGA:Soal Rekrutmen Petugas Haji, Anies Janji Lawan Ordal dengan Meritokrasi
Bagi yang berminat untuk bergabung menjadi bagian dari tim penyelenggara ibadah haji, calon peserta dapat membuat akun terlebih dahulu melalui situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) di https://haji.kemenag.go.id/petugas
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari tim penyelenggara ibadah haji yang penuh makna. Pastikan untuk mendaftar sebelum batas waktu pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB. (*)
*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Peserta Magang Harian Disway