SURABAYA, HARIAN DISWAY - Peredaran rokok ilegal semakin marak di Surabaya. Jutaan batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi yang beredar itu tentu merugikan negara.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo pun gencar melakukan operasi pemberantasan. Berbagai toko kelontong dan pasar menjadi tempat penyisiran.
Selain itu, petugas dari Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik maupun karyawan toko kelontong.
BACA JUGA:Anak Terdampak Stunting di Surabaya Tersisa 205 Kasus, PJs Wali Kota Ingatkan Ancaman Pra-Stunting
Langkah tegas tersebut diambil untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap hukum. Sekaligus untuk melindungi pendapatan negara dari pajak cukai yang hilang.
Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser mengatakan, rokok tanpa pitai cukai itu kerap dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal yang beredar di pasaran.
BACA JUGA:Ungkap Bahaya Mikroplastik, Program Makan Bergizi Gratis Diminta Tak Gunakan Kemasan Plastik
"Karena itu masyarakat banyak beralih dari rokok legal ke rokok ilegal. Padahal tindakan tersebut dapat merugikan terhadap penerimaan negara," kata Fikser, Jumat, 16 November 2024.
Karena itu, operasi pemberantasan dan sosialisasi juga dilakukan di toko-toko kelontong. Tujuannya, para pedagang memiliki pengetahuan tentang rokok ilegal dan dampaknya terhadap pemasukan negara.
"Kami mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi serta pita cukai salah peruntukan," ujar Fikser.
BACA JUGA:Dijanjikan Kerja Pemandu Lagu, 12 Wanita Dikurung di Rumah Kosong di Surabaya
Ia berkomitmen untuk memerangi penyebaran rokok ilegal khususnya di Kota Surabaya.
Salah satu upaya yang dilakukan, berkolaborasi dengan OPD terkait, mengajak masyarakat untuk turut serta jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal.
"Masyarakat dapat menghubungi pihak Bea Cukai Sidoarjo melalui hotline yang tersedia," ujar Fikser.
Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Nofrida Nurmalia Masytha mengatakan, sosialisasi dan penyisiran rokok ilegal ini dilakukan di tujuh lokasi berbeda.