BACA JUGA:Survei Khofifah 49%, Risma 35%, Direktur Polbrain Sebut Pilkada Jatim Dinamis sampai Coblosan
Dari hasil penyisiran, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Surabaya tidak menemukan adanya penjualan rokok ilegal.
"Untuk tujuh lokasi sosialisasi di toko kelontong nihil temuan, namun kami akan terus melakukan edukasi masyarakat untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal," kata Frida.
Ke depan, pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara umum.
BACA JUGA:Valhalla Spectaclub Berubah Nama Kuburan Ivan Sugianto di Google Maps
Dalam waktu dekat, Bea Cukai Sidoarjo secara berkala akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang tentang peredaran rokok ilegal tersebut.
Dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pihaknya akan secara masif turun ke masyarakat menyosialisasikan terkait rokok ilegal ini.
Ia berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal ini, masyarakat dapat waspada akan dampak dari rokok ilegal di kalangan masyarakat tersebut.
BACA JUGA:Keberhasilan Konsep Pahlawan Ekonomi Risma di Surabaya, Jatim Target Selanjutnya!
Sebab, para pengedar maupun penjual rokok ilegal akan berpotensi terjerat sanksi denda atau hukuman penjara.
"Selain itu, cukai rokok yang bersifat ilegal tersebut juga dapat membahayakan bagi kesehatan para penggunanya," tutur Frida. (*)