Program Pemberian HGB di Atas HPL untuk Rumah Tinggal Mulai Diminati Warga Surabaya

Program Pemberian HGB di Atas HPL untuk Rumah Tinggal Mulai Diminati Warga Surabaya

Foto Udara Permukiman Warga di Kawasan Margorejo Surabaya -Tirtha Nirwana Sidik Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Layanan izin pemakaian tanah (IPT) jangka panjang yang ditawarkan Pemkot Surabaya mulai diminati oleh warga, Senin 13 Oktober 2025. 

 

Sejak tahun lalu, Pemkot telah getol memberikan alternatif layanan itu. Bagi mereka yang sebelumnya memiliki IPT atau sering dikenal surat ijo, bisa meningkatkan statusnya. Menjadi hak guna bangunan (HGB) di atas Hal Pengelolaan Lahan (HPL).

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widyawati mengatakan, saat ini jumlah permohonan HGB di atas HPL itu terus bertambah. 

 

Wiwiek Widyawati adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mengatakan, saat ini sudah ada 38 permohonan yang sudah disetujui. ”Dan sebanyak 200 permohonan sedang diajukan ke BPN Surabaya,” paparnya. 

BACA JUGA:Sekjen KPSIS Rachmat Musa: Menjawab Solusi Surat Ijo Ala Cak Eri Cahyadi

BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Manuver Whisnu Sakti Buana (40-habis)

 

Wiwiek menjabarkan, dibandingkan pemegang surat ijo, pemegang HGB di atas HPL Ini memiliki beberapa keunggulan. Di antaranya adalah jangka waktu sewa yang jauh lebih panjang.

 

Untuk surat ijo semisal. Perpanjangan harus dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun untuk HGB ini waktu perpanjangan bisa dilakukan di tahap awal hingga 20 tahun. 

 

”Setelah sewa pertama itu. Bisa kemudian diperpanjang lagi selama 30 tahun,” katanya. Jangka panjang ini tentu mempermudah penyewa HBG.

 

Tak hanya itu, pemegang HBG di atas HPL lebih berdaya. Karena bisa lebih mudah menggunakan dokumen itu untuk jaminan di bank. ”Dibandigkan jika warga yang hanya memegang surat ijo,” paparnya. 

 

Wiwiek mengatakan, permohonan HGB di atas HPL ini khusus diberikan bagi permohonan rumah tinggal. Tidak untuk kegiatan lain, seperti tempat usaha semisal.

 

Wiwiek mengatakan, program ini ditempuh oleh Pemkot sebagai upaya untuk memberikan jaminan kepada warga Surabaya. Khususnya dalam pemanfaatan aset atau tanah milik Pemkot Surabaya. ”Dan sewanya juga sangat terjangkau,” paparnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: