Sekjen KPSIS Rachmat Musa: Menjawab Solusi Surat Ijo Ala Cak Eri Cahyadi

Sekjen KPSIS Rachmat Musa: Menjawab Solusi Surat Ijo Ala Cak Eri Cahyadi

Sekjen KPSIS Rachmat Musa di ruang rapat Paripurna DPRD Surabaya sambil membawa buku Reforma Agraria Setengah Hati.-Eko Suswantoro/Harian Disway-

Kami, Pejuang Surat Ijo menyimak pejelasan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait polemik Surat Ijo Surabaya, 31 Maret 2023 di salah satu radio terbesar di Surabaya. Tanpa saya sebutkan, anda sudah tahu nama radionya.

Cak Eri menerangkan penyelesaian  konflik Surat Ijo dengan opsi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). 

Di group WA KPSIS (Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya), segenap anggota dan warga Surat Ijo menanggapi penjelasan Cak Eri. Mereka tidak setuju atas opsi HGB di atas HPL. Tujuan kami tidak berubah: SHM (Sertifikat Hak Milik) Harga Mati!

Seperti yang pernah kami sampaikan 7 point sikap Sekjen KPSIS soal Surat Ijo jadi HGB di atas HPL. Walikota Surabaya hendaklah menyelesaikan konflik Surat Ijo dengan tuntas dengan tidak melanggar aturan UU dan masyarakat mendapat Hak Atas Tanah yang mempunyai hubungan hukum seperti HGB di atas tanah negara dan SHM murni. 


Pejuang Surat Ijo KPSIS asal Peneleh mengikuti demo di kantor DPRD Surabaya 2020.-Eko Suswantoro/Harian Disway-

Apa yang disampaikan. Hadi Tjahjanto Menteri ATR/BPN saat bertemu Harijono selaku ketua umum KPSIS pada tanggal 6 Januari 2023 bahwa akan di lakukan verifikasi mana yang SHM, HGB di atas HPL dan mana yang Relokasi.

Dan janji ini ditunggu warga Surat Ijo untuk dilakukan verifikasi di dalam HPL Pemkot Surabaya.  Mana yang dibeli lewat APBD dan mana yang belum dibeli/dibebaskan sesuai surat Menteri ATR/BPN, Juni tahun 2019. Sehingga terbuka jelas Hak Atas Tanah warga Surat Ijo untuk mendapatkan kepastian hukum. 

Perlu saya sampaikan beberapa argumen sebagai berikut :

  • HPL adalah tanah negara, sehingga tidak dapat diakui sebagai Aset Pemkot Surabaya dan dimasukkan ke dalam Simbada 
  • Bahwa HPL Pemkot Surabaya tahun 1997 cacat administrasi dengan tidak dilaksanakannya diktum ke 6, sehingga dapat dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN.
  • Kalau selama ini HPL diakui sebagai aset Pemkot Surabaya, maka bentuk pemanfaatan Aset Daerah bukan HGB di atas HPL/Surat Ijo dan bentuk lain pun tidak dapat dilaksanakan.
  • Bentuk Surat Ijo maupun HGB di atas HPL tidak dikenal dalam UU nomor 1 tahun 2022 maupun PP no. 28 tahun 2020. 
  • Bentuk HGB di atas HPL/Surat Ijo tidak boleh memungut retribusi sesuai UU nomor 1 tahun 2022, dan apabila tetap dilakukan berarti pungli. Dan warga Surat Ijo selama ini sudah dikenakan pungutan pajak PBB.
  • Sehingga Perda no 1 tahun 2022 tentang Retribusi Atas Hunian Tanah Surat Ijo bertentangan dengan UU nomor 1 tahun 2022
  • Dengan adanya UU Pokok Agraria no 5 tahun 1960, maka masyarakat yang menempati 20 tahun dapat melakukan pendaftaran tanah untuk mendapatkan Hak Atas Tanah SHM.
  • Perlu diketahui Tanah yang ditempati masyarakat di dalam HPL adalah tanah negara yang berbentuk  ex Eigendom, tanah partikelir, tanah bekas Hak Barat, tanah yang sudah dibangun perumahan oleh YKP dan lainnya.

Sehingga dari beberapa hal di atas jelas bentuk HGB di atas HPL bukanlah solusi penyelesaian konflik Surat Ijo melainkan HGB atau SHM murni di atas tanah negara. 

Dengan adanya surat tembusan ke Ketua Umum KPSIS dari Surat Kemendagri tanggal 1 Agustus 2022 tentang Klarifikasi Perda no 1 tahun 2022 Atas Hunian Tanah Surat Ijo Surabaya memperjelas perihal tersebut. 

Dan masyarakat Surat Ijo Surabaya bisa mendapatkan Surat tersebut dengan menghubungi pengurus KPSIS. Dan kami menyimpulkan untuk penyelesaian konflik Surat Ijo Surabaya tidaklah sulit sangat mudah KPSIS mempunyai solusinya yaitu para Stakeholder Menteri ATR/BPN, Wali Kota Surabaya bersama perwakilan masyarakat seperti KPSIS melakukan verifikasi dengan asas keterbukaan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum sesuai Rekomendasi yang dikeluarkan Menteri ATR/BPN tanggal 24 Juni 2019.

Kami KPSIS juga memohon surat permohonan audiensi yang dilayangkan tanggal 6 Februari 2023 yang sampai saat ini belum ditanggapi untuk segera diterima Wali Kota Eri Cahyadi dan kami siap membantu, mengawal dan bekerjasama dalam penyelesaian Konflik Surat Ijo Surabaya secara bermartabat, sehingga Surabaya menjadi kota yang lebih baik, maju dan makmur untuk kesejahteraan rakyat. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: