HARIAN DISWAY - Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) telah mengeluarkan pedoman dan prosedur penanganan pengaduan masyarakat dalam program layanan Lapor Mas Wapres.
Menurut informasi yang dipublikasikan melalui akun Instagram @setwapres.ri pelayanan program ini dapat diakses di Kantor Setwapres, Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin hingga Kamis, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, layanan buka mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan jam istirahat dari 11.00 hingga 13.30 WIB.
Pelapor diharuskan mengenakan pakaian bebas rapi dan membawa kartu identitas diri, seperti KTP, SIM, atau dokumen lain yang mencantumkan NIK. Jumlah pengaduan yang dapat dilayani maksimal 50 orang per hari.
Pengaduan dapat diajukan oleh orang yang langsung mengalami peristiwa tersebut. Jika pelapor bukan korban langsung, ia wajib membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.
BACA JUGA:Lapor Mas Wapres, Efektif atau Hanya Gimmick
Selain itu, substansi pengaduan harus bukan merupakan perkara yang sedang atau telah diproses di pengadilan, dan belum pernah dilaporkan sebelumnya kepada Wakil Presiden.
Pelapor juga diwajibkan membawa dokumen pendukung yang relevan. Jika dokumen tidak lengkap, pelapor diberi waktu 10 hari untuk mengirimkan kelengkapan melalui email di lapormaswapres@set.wapresri.go.id.
Pengaduan tidak akan diproses jika dokumen tidak diserahkan dalam waktu yang ditentukan, dan pelapor harus menyediakan nomor kontak atau email yang dapat dihubungi.
Proses registrasi pengaduan dilakukan secara daring di https://lapormaswapres.id, dan pelapor diminta hadir pada tanggal yang telah dipilih.
BACA JUGA:Wapres Gibran Buka Layanan Pengaduan Masyarakat, Bisa Datang Langsung Ke Istana
Setelah itu, pelapor akan menunggu di tempat yang telah disediakan, kemudian petugas akan melakukan verifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan sebelum mempersilakan pelapor masuk ke ruang pengaduan.
Selain itu, pelapor diharapkan mematuhi aturan yang berlaku di Sekretariat Wakil Presiden, termasuk larangan mengambil gambar atau video serta membuat konten di media sosial selama proses pelaporan.
Layanan Lapor Mas Wapres merupakan inisiatif pemerintah untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya pengambilan keputusan publik yang lebih tepat sasaran.(*)