2 Minggu, Polres Tanjung Perak dan Jajaran Ungkap 66 Kasus Narkoba

Senin 18-11-2024,19:13 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Hanya dalam waktu dua minggu sejak tanggal 1 November sampai 18 November 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus. termasuk judi online, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga narkoba. Namun yang paling banyak adalah kasus narkoba. 

Hal itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasalle. Dikatakannya, jika Satresnarkoba berhasil mengungkap 59 kasus narkoba dengan tersangka 66. Sedangkan Satreskrim berhasil menangani 44 kasus dengan 44 tersangka. 

"Di kasus narkoba 12 di antara 66 tersangka merupakan residivis yang sudah pernah diproses hukum sebelumnya dan satu tersangka adalah perempuan," sebutnya pada konferensi pers 100 hari Asta Cita, Senin, 18 November 2024 di Polres Tanjung Perak, Surabaya. 

BACA JUGA:Polres Tanjung Perak Gagalkan Penggelapan 4 Unit Sepeda Motor, Dikembalikan Pada Pemilik

BACA JUGA:6 Anggota Gangster Team Error Surabaya (TES) Diamankan Polres Tanjung Perak

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sabu 129,98 gram, ganja 533,71 gram, ekstasi 9 butir, dan obat keras jenis pil dobel L sebanyak 1.970 butir. Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas yang melanggar hukum di Indonesia. 

"Kami tegas menekankan kepada masyarakat yang mengetahui atau yang sedang memakai narkoba, agar memberitahu kami dan jangan takut mengaku, karena pemakai hanya akan mendapat rehabilitasi tidak sampai ditangkap," tutupnya. (*)

Kategori :