HARIAN DISWAY - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah tanggal tersebut akan menjadi hari libur nasional?
Selama beberapa periode, hari pencoblosan biasanya dilakukan di hari kerja. Namun, dijadikan hari libur nasional.
Hal itu dilakukan supaya orang yang domisilinya berbeda dengan KTP bisa pulang ke kampung halamannya demi mencoblos. Harapannya, dengan diliburkan, partisipasi pemilih bisa tinggi.
Contoh terbaru, pemungutan suara Pilpres 2024 lalu juga dijadikan libur nasional. Jadi, apakah saat Pilkada pekan depan bakal libur juga?
BACA JUGA:Jangan Bikin Perpecahan, Pesan Gibran untuk Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Pilkada Serentak Tinggal Sepekan , 5.296 Pemilih Pemula di Surabaya Belum Rekam e-KTP
Nah, berdasarkan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada hari kerja. Tepatnya, Rabu.
Hal tersebut kembali memancing pertanyaan. Apakah pekerja akan mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan itu? Untuk menjawab hal tersebut, kita perlu merujuk pada aturan hukum yang berlaku.
Apakah Pilkada 27 November 2024 Libur?
Petugas dari Dispendukcapil Kota Surabaya melakukan perekaman e-KTP kepada siswa di Surabaya agar bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada serentak, pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.--
Menurut Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pemungutan suara Pilkada dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Aturan itu bertujuan memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa terkendala aktivitas kerja.
BACA JUGA:Jokowi Turun Gunung Jelang Pilkada Jakarta, Gencarkan Dukungan Untuk Ridwan Kamil-Suswono
BACA JUGA:Saksi Paslon Pilkada Sampang 2024 Tewas Dibacok, Ini Kronologinya!
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz juga menegaskan bahwa KPU akan menginstruksikan jajaran KPU daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Instruksi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran proses pemungutan suara.