Pilkada 27 November 2024, Libur atau Tidak? Ini Jawabannya Berdasarkan SK Terbaru

Kamis 21-11-2024,07:00 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Retna Christa

"Nanti akan ada instruksi dari kami kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan Pilkada di tanggal 27 November 2024," jelas August

Hak Pekerja di Hari Pemungutan Suara


ILUSTRASI Pilkada Jawa Timur 2024: Memahami Isu, Agenda, dan Kebijakan Strategis.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Sejalan dengan penetapan hari libur, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 mewajibkan pengusaha memberikan hak libur kepada pekerja.

Jika ada buruh yang tetap bekerja, mereka berhak mendapatkan upah lembur sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengusaha juga harus mengatur jadwal kerja yang memungkinkan buruh untuk tetap memberikan suara.

BACA JUGA:Mitigasi Gangguan Eksternal, PLN Pastikan Listrik Aman Saat Pilkada

BACA JUGA:Mensos dan Mendagri Sepakat Bansos Ditunda Menjelang Pilkada

Langkah itu merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja, sekaligus memastikan partisipasi mereka dalam Pilkada. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan hak pilih, baik bagi pekerja maupun masyarakat umum.

Penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional bukan hanya menjamin hak konstitusional warga, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendorong angka partisipasi pemilih demi keberhasilan pesta demokrasi Indonesia.

Nah, bagi pemilih yang ingin memberikan hak suaranya pada Pilkada 2024, pastikan membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir C6.

Partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada serentak itu diharapkan mampu memperkuat legitimasi pemimpin daerah terpilih. Ayo gunakan suaramu, untuk menentukan masa depan! (*)

Kategori :