Komisi II DPR Terbuka Bahas Pilkada Lewat E-Voting hingga DPRD, RUU Pilkada Belum Masuk Agenda
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menampung semua masukan dari partai politik terkait proses Pilkada baik itu melalui e-voting ataupun DPRD -disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi II DPR RI menyatakan terbuka menampung seluruh masukan partai politik terkait model pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik melalui e-voting maupun pemilihan oleh DPRD.
Namun hingga kini, revisi Undang-Undang Pilkada belum masuk agenda legislasi DPR, sementara fokus pembahasan baru pada revisi UU Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan seluruh usulan dari partai politik akan dibahas sepanjang memenuhi prinsip demokratis dan konstitusional.
BACA JUGA:Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Puan Maharani: DPR Masih Lihat Situasi Awal 2026
BACA JUGA:Haryadi Soroti Munculnya Gejala 'Partai Kartel' Terkait Wacana Pilkada Lewat DPRD
“Baik usulan PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, maupun PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Rifqi, Komisi II selalu berpegang pada konstitusi dalam menentukan model Pilkada. Ia merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Namun, makna “demokratis” tidak menunjuk pada satu model tunggal.
“Konstitusi kita mengamanahkan terkait dengan pemilihan kepala daerah, dipilih secara demokratis. Kalau kita mau cari rujukannya, kita bisa baca dari original intent risalah pembentukan Pasal 18 ayat 4 saat amandemen kedua tahun 2000. Saat itu, pembentuk undang-undang dasar tidak menemukan kata sepakat untuk satu model tunggal,” jelas Rifqinizamy.
BACA JUGA:Pilkada Langsung: Kedaulatan Rakyat yang Tak Boleh Dirampas
BACA JUGA:PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sebut Pengebirian Hak Politik Rakyat
Meski wacana Pilkada melalui DPRD maupun e-voting menguat, Rifqi menegaskan bahwa hingga kini RUU Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.
“Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, DPR baru memasukkan revisi UU Pemilu. Meski demikian, Komisi II mendorong adanya kodifikasi agar pembenahan sistem pemilu dan pilkada dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” tandas Rifqi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: