Rencana Tax Amnesty Jilid III Usulan DPR Muncul, Prabowo Berhak Tolak Usulan

Kamis 21-11-2024,11:23 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Rencana kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang telah memasukkan revisi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. 

Namun, Presiden Prabowo Subianto memiliki hak untuk menolak usulan tersebut.

Tentu karena persetujuan pemerintah dan DPR masing-masing diperlukan untuk mengesahkan undang-undang ini. 

BACA JUGA:DPR Pastikan PPN 12% Bisa Ditunda Tanpa Perubahan UU

Saat ini, DPR masih menunggu tanggapan dari pemerintah terkait pengajuan UU baru tersebut.

"Dalam proses undang-undang itu ada dua. Ada 50% persetujuan DPR, 50% persetujuan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro kepada wartawan, dikutip Kamis, 21 November 2024.

Anda sudah tahu, Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

BACA JUGA:Penerimaan Negara Berkurang Rp 50 Triliun bila PPN Batal 12 Persen

Kemudian, RUU tersebut diambil oleh Komisi XI DPR untuk dijadwalkan pembahasan dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra kerja. Namun, rencana revisi tersebut berubah menjadi pengajuan UU baru.

"Ini kan usul inisiatif. Nah kalau tidak direspons oleh pemerintah, juga nggak akan pernah jadi. Gantung dia gitu loh," jelasnya.

Kini, DPR bakal menyusun jadwal pertemuan dengan pemerintah untuk membahas lebih lanjut. 

"Kalau DPR nya setuju dan pemerintah tidak setuju, ya tidak jadi undang-undang," tandasnya.

BACA JUGA:Prabowo Dapat Karangan Bunga Pasca Operasi di RSPPN Bintaro

Rencana tax amnesty jilid III itu mencuat di tengah kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang bakal berlaku pada 2025.

Protes dari publik pun terus menggaung terhadap penerapan kebijakan itu.

Kategori :