HARIAN DISWAY - Indonesia setuju untuk memulangkan sisa anggota geng narkoba Bali Nine yang berkewarganegaraan Australia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemulangan tersebut merupakan bagian dari proses transfer of prisoner atau pemindahan narapidana untuk menjalani hukuman di negara asalnya.
"Mereka ditransfer ke Australia dalam status sebagai narapidana dan akan meneruskan menjalani hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia," kata Yusril kepada wartawan, Minggu, 24 November 2024.
Namun, Yusril menjelaskan bahwa kebijakan terkait grasi atau remisi bagi narapidana itu akan diserahkan kepada pemerintah Australia.
Ia menambahkan, pemerintah Australia bertanggung jawab atas pembinaan para narapidana tersebut.
Bahwa jika nanti setelah dipindahkan, PM Australia mau memberikan grasi atau remisi mengubahnya menjadi hukuman terbatas, hal itu adalah kewenangan pemerintah Australia.
"Sebab, tugas untuk membina napi yang dipindahkan adalah telah diambil alih oleh negara yang bersangkutan," sebut Yusril.
Yusril juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah tidak memberikan grasi atau membebaskan narapidana anggota Bali Nine.
Sebaliknya, mereka hanya memindahkan narapidana tersebut untuk melanjutkan hukuman di negara asalnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Australia mengungkapkan bahwa Indonesia telah setuju untuk memulangkan lima anggota terakhir dari jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup.
Selain itu, Indonesia juga berupaya untuk memulangkan warga negara Indonesia yang sedang ditahan di Australia.
Sebelumnya juga telah dikabarkan bahwa pada Minggu, 24 November 2024, Asisten Menteri Keuangan Australia, Stephen Jones menyatakan bahwa Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat isu tahanan tersebut dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.