Simak! Ini 3 Jenis Surat Suara di Pilkada 2024, Jangan Sampai Keliru

Selasa 26-11-2024,13:00 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Guruh Dimas Nugraha

BACA JUGA:Surabaya Siap Jaga Keamanan Pilkada, Tenaga Kesehatan Siaga untuk Warga dan Petugas TPS


Tiga jenis surat suara di Pilkada 27 November 2024, jangan sampai keliru. -Instagram @kpuprovinsisumsel-Disway.id

Untuk menjaga keaslian surat suara dan mencegah kecurangan, surat suara Pilkada 2024 dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan.

Surat suara dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram yang memiliki daya tahan tinggi. Ukuran surat suara bervariasi, sesuai dengan jumlah pasangan calon di masing-masing daerah. Mulai dari ukuran 18 x 23 cm hingga 36 x 34,5 cm.

Setiap surat suara juga dilengkapi dengan mikroteks, yaitu teks kecil yang tersembunyi dan sulit terlihat. Itu menjadi salah satu tanda keaslian surat suara.

Sementara, foto pasangan calon yang tercetak di surat suara memiliki latar belakang bendera merah putih yang berkibar, memberikan identitas nasional yang jelas pada setiap calon pemimpin.

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada Jatim 2024, Tantangan Besar di Daerah Kepulauan

Di bagian atas surat suara tertera logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan logo Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa surat suara tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan.

Dengan mengetahui perbedaan warna surat suara, pemilih dapat mencoblos dengan tepat sesuai dengan jenis pemilihan yang diikuti.

Pemilih juga dapat menghindari kebingungan dan kesalahan saat memilih, sehingga suara yang diberikan akan sah dan sesuai dengan pilihan yang diinginkan. Catat informasi ini dan jangan sampai keliru ya! (*)

Kategori :