PEMERINTAH Indonesia sudah menyetujui pemulangan terpidana Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina. Proses pemulangan sedang disiapkan agar Mary Jane bisa melanjutkan hukuman di negaranya. Kini, masih ada lima terpidana yang warga negara asing (WNA) sedang menunggu kabar baik tersebut.
--
Lima terpidana tersebut biasa dijuluki dengan Bali Nine. Memang awalnya semuanya berjumlah sembilan. Tapi dua sudah dieksekusi mati, satu sudah bebas, dan satunya meninggal saat menjalani hukuman.
Bali Nine adalah julukan untuk sembilan napi asal Australia yang ditangkap di Bali, Indonesia karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia.
Kesembilan terpidana dimaksud, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Tapi Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015.
BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Lanjutan dalam Kasus Suap Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung
Sementara terpidana Renae yang divonis 20 tahun penjara telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sedangkan terpidana Tan Duc telah meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada 2018.
Kini, tinggal lima napi dari anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.
Kepulangan lima WNA berstatus terpidana itu yang dibahas Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, Senin, 25 November 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas dan kerja sama yang baik antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Pertemuan ini dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara," kata Jaksa Agung dalam rilis yang diterima Harian Disway.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dan Emas dari Mantan Pejabat MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
BACA JUGA:Lagi, Budi Said Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung
ST Burhanudin menjelaskan pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang terjadi di sektor pemasyarakatan. "Hal-hal yang dibahas termasuk peralihan terpidana mati, Lembaga Pemasyarakatan yang over kapasitas, serta peralihan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) yang akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung.