SURABAYA, HARIAN DISWAY- Membatasi barang impor adalah salah satu cara menjaga produk lokal. Termasuk membatasi kemarik impor di pasaran. Ini pula yang diamankan Polres Tanjung Perak dan Satuan Tugas Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Mereka berhasil menyita dua jenis produk keramik impor ilegal. Dua jenis produk keramik tersebut disebutkan Menteri Perdagangan Indonesia Budi Santoso adalah keramik lantai impor dari PT SGD dan keramik tableware impor dalam bentuk gelas mug dari PT MLI. Selasa 3 Desember 2024 barang bukti yang diamankan di Gudang PT Aneka Raya Optima, Demak, Surabaya, ditinjau.
"Keramik mug kita temukan di Gresik dengan nilai barang Rp 4,8 miliar. Sedangkan keramik lantai nilai barangnya Rp 5 miliar yang semua didatangkan dari Tiongkok. Maka total kerugian negara sejumlah Rp 9,8 miliar dari impor ilegal ini," sebutnya.
Mendag Budi Santoso menyampaikan pelanggaran yang dilakukan importir dan perusahaan dalam mendatangkan keramik impor ilegal, Selasa 3 Desember 2024 di gudang PT Aneka Raya Optima, Demak, Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
BACA JUGA:BPOM Temukan 415 Ribu Kosmetik Impor Ilegal
BACA JUGA:Kemendagri Minta Camat Dilatih Piawai Mengarahkan Perencanaan Desa
Pelanggaran yang dilakukan, dijelaskan Budi Santoso adalah tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Seperti tidak ada ijin impor, tidak mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tidak ada laporan surveyor.
"Ketiga hal itu utama karena impor sendiri harus jelas dan barang-barang impor ini harus memenuhi standard, kalau dokumennya tidak ada atau tidak lengkap. Ini bisa mengakibatkan kerugian negara," jelasnya
Maka dari itu ia mengimbau kepada para importir dan perusahaan agar tidak ada lagi barang-barang import yang tidak sesuai dengan aturan yang bisa mengakibatkan kerugian negara. Agar konsumen juga dapat membeli barang sesuai peraturan yang berlaku.
Barang bukti keramik tableware bernilai 4,8 miliar yang berhasil disita oleh Kemendag dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama jajaran, Selasa 3 Desember 2024, di gudang PT Aneka Raya Optima, Demak, Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
BACA JUGA:Kemendagri dan Kementerian Lain Bersinergi Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi, NTT
BACA JUGA:Penyaluran Bansos di Jatim Tunggu Surat Kemendagri
"Barang-barang ilegal ini akan kita teliti lebih lanjut, kalau terbukti sengaja melakukan pelanggaran kita akan cabut izinnya" tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale. Dikataan, timnya akan terus menertibkan para pelanggar periijinan ekspor dan impor di Surabaya.
"Kami bekerjasama dengan Kementrian Perdagangan Indonesia, akan terus memantau dan melakukan penertiban ekspor impor demi menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia," pungkasnya. (*)