HARIAN DISWAY - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka peluang kerja bagi masyarakat melalui program rekrutmen bertajuk Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.
Langkah strategis itu bertujuan untuk menjaring tenaga profesional. Guna memperkuat sektor jasa keuangan nasional sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lembaga tersebut.
Pendaftaran program PCS dan PCT itu resmi dibuka mulai tanggal 3 Desember hingga 8 Desember 2024. Link pendaftaran rekrutmen tersebut dapat diakses melalui situs resmi OJK.
Melalui proses seleksi yang transparan dan tanpa pungutan biaya, OJK berharap dapat menjaring talenta-talenta terbaik yang siap mendukung peran strategis lembaga itu dalam mengawasi serta mengelola sektor jasa keuangan Indonesia.
BACA JUGA:Takut Kredit Ditolak? Ini 2 Cara Jitu Bersihkan SLIK OJK
Sebagai informasi, program Pendidikan Calon Staf (PCS) ditujukan bagi lulusan sarjana (D-IV/S1/S2/S3) dari berbagai disiplin ilmu. Program itu dirancang untuk mencetak tenaga profesional yang berkompeten dalam pengawasan dan pengelolaan sektor jasa keuangan nasional.
Sementara itu, Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) diperuntukkan bagi lulusan diploma (D-III). Peserta PCT nantinya akan ditempatkan di bidang administratif dan tata usaha, mendukung kelancaran operasional OJK.
Kedua program itu tidak hanya menawarkan pelatihan intensif dan komprehensif. Tetapi juga memberikan pengalaman berharga yang menjadi bekal penting bagi karier peserta pada masa mendatang.
BACA JUGA:Kerja Sama Bank BJB, OJK, dan IJK Hadirkan FinExpo 2024 untuk Perluas Literasi Inklusi Keuangan
Persyaratan Umum dan Khusus Rekrutmen OJK 2024
Peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
1. Persyaratan Umum
Setiap pelamar, baik untuk PCS maupun PCT, diwajibkan memenuhi sejumlah syarat umum berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani.
- Tidak pernah atau sedang dalam proses hukum atau pengadilan.
- Tidak memiliki hubungan keluarga inti (orang tua, saudara kandung, pasangan) yang bekerja di OJK sebagai pegawai tetap maupun kontrak.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Berkomitmen untuk tunduk pada peraturan OJK, termasuk menandatangani perjanjian ikatan dinas.
- Khusus pelamar wanita, bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen hingga masa pendidikan.
- Pelamar diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional atau pengalaman dalam organisasi kampus atau kegiatan sosial.
BACA JUGA:Pimpin OJK Jatim, Yunita Siap Bersinergi dengan Gubernur
2. Persyaratan Khusus PCS Angkatan 8