Baik Hasbi maupun jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika), terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
BACA JUGA:KPK Tetap Ingin Miskinkan Rafael Alun, Serahkan Memori Kasasi
Suap tersebut diberikan oleh Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana, dengan tujuan agar Hasbi dan Dadan membantu memenangkan kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman, pengurus KSP Intidana, serta mengatur putusan perkara kepailitan KSP Intidana di MA sesuai keinginan Heryanto.
Selain itu, Hasbi juga dinyatakan menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dengan total nilai Rp630.844.400.
Sementara itu, Dadan Tri Yudianto mendapatkan keringanan hukuman di tingkat kasasi.
BACA JUGA:Memori Kasasi Terselip, Jaksa Tidak Kasasi Kasus Nurhadi
Hukuman Dadan dikurangi menjadi delapan tahun penjara dari sembilan tahun yang diputuskan di tingkat banding. (*)
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.